DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar

DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar
DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar
JAKARTA – Menyusul ketidakmampuan H Iskandar untuk memimpin kembali Pemkab Lombok Barat (Lobar) lantaran ditetapkan sakit permanen akibat menderita demensia, membuat pihak Depdagri ambil sikap.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang menyarankan pihak DPRD Lombok Barat (Lobar) untuk segera membahas pemberhentian H Iskandar sebagai bupati (non aktif) Lombok Barat. Tentunya, hal tersebut harus dibahas melalui Rapat Paripurna DPRD.

''Melihat kondisi H Iskandar seperti sekarang ini (sakit, Red), mestinya DPRD Lobar harus proaktif mengambil sikap untuk penetapan statusnya lebih lanjut,'' kata Saut Situmorang kepada JPNN di ruang kerjanya, Jumat (27/2).

Artinya, bilamana seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, maka bisa diberhentikan. Nah, hal itu yang perlu dibahas oleh DPRD setempat melalui Rapat Paripurna. Kemudian hasilnya itu segera disampaikan ke gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri guna mendapatkan penetapan statusnya lebih lanjut.

JAKARTA – Menyusul ketidakmampuan H Iskandar untuk memimpin kembali Pemkab Lombok Barat (Lobar) lantaran ditetapkan sakit permanen akibat menderita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News