DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:02 WIB
JAKARTA – Menyusul ketidakmampuan H Iskandar untuk memimpin kembali Pemkab Lombok Barat (Lobar) lantaran ditetapkan sakit permanen akibat menderita demensia, membuat pihak Depdagri ambil sikap. Artinya, bilamana seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, maka bisa diberhentikan. Nah, hal itu yang perlu dibahas oleh DPRD setempat melalui Rapat Paripurna. Kemudian hasilnya itu segera disampaikan ke gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri guna mendapatkan penetapan statusnya lebih lanjut.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang menyarankan pihak DPRD Lombok Barat (Lobar) untuk segera membahas pemberhentian H Iskandar sebagai bupati (non aktif) Lombok Barat. Tentunya, hal tersebut harus dibahas melalui Rapat Paripurna DPRD.
Baca Juga:
''Melihat kondisi H Iskandar seperti sekarang ini (sakit, Red), mestinya DPRD Lobar harus proaktif mengambil sikap untuk penetapan statusnya lebih lanjut,'' kata Saut Situmorang kepada JPNN di ruang kerjanya, Jumat (27/2).
Baca Juga:
JAKARTA – Menyusul ketidakmampuan H Iskandar untuk memimpin kembali Pemkab Lombok Barat (Lobar) lantaran ditetapkan sakit permanen akibat menderita
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok