DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar

DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar
DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar
''Yang jelas, untuk sementara kami belum bisa berbuat apa-apa sebelum ada surat atau laporan dari Pak gubernur. Tapi, saya yakin Pak gubernur pasti akan melaporkan kondisi atau perkembangan terakhir terhadap H Iskandar,'' ungkapnya sembari menjelaskan, sesuai kaca mata perundang-undangan—syarat seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah itu harus sehat jasmani dan rohani.

Sehingga, dengan kondisi H Iskandar yang saat ini sakit-sakitan, tak perlu lagi dipertahankan untuk memimpin roda pemerintahan. Karena baginya, hal itu percuma saja. ''Siapa yang mau dipimpin sama orang yang lagi menderita sakit, tentu tidak ada kan,'' jelasnya.

Saran Depdagri yang ditujukan kepada DPRD Lobar ini memang cukup beralasan. Hal itu telah mengacu kepada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Pasal 29 ayat (2) menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Nah, untuk yang diberhentikan ini, bisa karena masa jabatannya sudah berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut enam (6) bulan, sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

''Salah satu syaratnya adalah sehat jasmani dan rohani. Untuk Pak Iskandar ini kan sudah tidak sehat jasmani dan rohani karena menderita demensia, sehingga dia sudah tidak layak lagi menyandang jabatan sebagai bupati Lobar,'' ujarnya sembari menyebutkan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang dalam Pasal 58 UU 12/2008.(sid/JPNN)

JAKARTA – Menyusul ketidakmampuan H Iskandar untuk memimpin kembali Pemkab Lombok Barat (Lobar) lantaran ditetapkan sakit permanen akibat menderita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News