DPRD Madiun Terima Pengunduran diri Panuntun yang Baru Dilantik
jpnn.com - MADIUN - Bagus Panuntun baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029. Namun, dia memilih mundur sebagai syarat untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024.
Sekretariat DPRD Kota Madiun kini telah menerima surat pengunduran diri Bagus Panuntun.
Menurut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Madiun Budi Wibowo Santoso, pihaknya akan segera memproses surat tersebut.
"Yang bersangkutan secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Madiun," ujar Budi Wibowo di Madiun, Selasa (17/9).
Menurut Budi, mundur sebagai anggota legislatif menjadi salah satu syarat wajib ikut pilkada.
Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Seperti diketahui, Panuntun mendampingi Maidi sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Madiun (Bacawawali) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun.
Terkait pengunduran diri tersebut, pihak Sekretariat DPRD setempat akan berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengurus pengajuan PAW atau pengganti antar-waktu.
DPRD Kota Madiun, Jawa Timur menerima surat pengunduran diri Bagus Panuntun yang baru dilantik.
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah