DPRD Menilai Jam Malam di Surabaya Langkah Frustrasi, Hanya Judul Tanpa Isi
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan penerapan jam malam mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).
Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru.
Atas kajian itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.
Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Untuk itu, aktivitas masyarakat diharapkan selesai pukul 22.00 WIB." (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya menyoroti penerapan jam malam sebagai upaya menekan penularan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka