DPRD Menyepakati Pemungutan Suara Tertutup untuk Pemilihan Wagub DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati proses pemungutan suara tetutup untuk memilih Wagub DKI Jakarta.
Ini sejalan dengan usulan Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta periode 2014-2019 yang meminta pemungutan suara dilakukan secara tertutup.
"Disepakati mengikuti hasil Pansus yang lama, (pemungutan suara) tertutup," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik ditemui awak media di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan, maksud pemungutan suara tertutup yakni seseorang anggota DPRD tidak terekspos ketika menyalurkan suara kepada kandidat Wagub DKI Jakarta.
"Jadi, yang dimaksud tertutup itu pemilihannya dilakukan di atas kertas, dimasukkan ke kotak begitu. Kalau terbuka, siapa pilih kandidat, maka berdiri," ucap dia.
Ke depan, Taufik berharap, publik mengawasi proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ini. Terutama, untuk memastikan tidak adanya politik uang dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Jadi, supaya jangan sampai ada money politics," timpal dia.
Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Arifin mengatakan, pihaknya setuju proses pemungutan suara sesuai usulan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI yang disusun anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Ketua DPRD meminta publik turut mengawasi proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ini.
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Rano Karno Bakal Lanjutkan Ide Heru Budi untuk Bangun Pulau Sampah
- Serap Aspirasi Warga, Alia Laksono Hadiri Musrenbang Kecamatan Duren Sawit
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus