DPRD Menyepakati Pemungutan Suara Tertutup untuk Pemilihan Wagub DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati proses pemungutan suara tetutup untuk memilih Wagub DKI Jakarta.
Ini sejalan dengan usulan Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta periode 2014-2019 yang meminta pemungutan suara dilakukan secara tertutup.
"Disepakati mengikuti hasil Pansus yang lama, (pemungutan suara) tertutup," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik ditemui awak media di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan, maksud pemungutan suara tertutup yakni seseorang anggota DPRD tidak terekspos ketika menyalurkan suara kepada kandidat Wagub DKI Jakarta.
"Jadi, yang dimaksud tertutup itu pemilihannya dilakukan di atas kertas, dimasukkan ke kotak begitu. Kalau terbuka, siapa pilih kandidat, maka berdiri," ucap dia.
Ke depan, Taufik berharap, publik mengawasi proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ini. Terutama, untuk memastikan tidak adanya politik uang dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Jadi, supaya jangan sampai ada money politics," timpal dia.
Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Arifin mengatakan, pihaknya setuju proses pemungutan suara sesuai usulan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI yang disusun anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Ketua DPRD meminta publik turut mengawasi proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ini.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Ini Pesan Penting Bang Lukman Menjelang Jakarta Job Fair
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan