DPRD Menyepakati Pemungutan Suara Tertutup untuk Pemilihan Wagub DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati proses pemungutan suara tetutup untuk memilih Wagub DKI Jakarta.
Ini sejalan dengan usulan Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta periode 2014-2019 yang meminta pemungutan suara dilakukan secara tertutup.
"Disepakati mengikuti hasil Pansus yang lama, (pemungutan suara) tertutup," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik ditemui awak media di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan, maksud pemungutan suara tertutup yakni seseorang anggota DPRD tidak terekspos ketika menyalurkan suara kepada kandidat Wagub DKI Jakarta.
"Jadi, yang dimaksud tertutup itu pemilihannya dilakukan di atas kertas, dimasukkan ke kotak begitu. Kalau terbuka, siapa pilih kandidat, maka berdiri," ucap dia.
Ke depan, Taufik berharap, publik mengawasi proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ini. Terutama, untuk memastikan tidak adanya politik uang dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Jadi, supaya jangan sampai ada money politics," timpal dia.
Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Arifin mengatakan, pihaknya setuju proses pemungutan suara sesuai usulan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI yang disusun anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Ketua DPRD meminta publik turut mengawasi proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ini.
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum