DPRD Minta E-KTP Dihentikan

DPRD Minta E-KTP Dihentikan
DPRD Minta E-KTP Dihentikan
JAKARTA - Pelaksanaan electronik kartu tanda penduduk  (E-KTP) di Jakarta masih semrawut. Bahkan belum ada satupun warga ibu kota yang menerima kartu tersebut. Hal ini mengundang perhatian sebagian Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta. Kini bermunculan wacana agar pelaksanaan E-KTP dihentikan sementara waktu.

Ketua Komisi A Ida Mahmudah mengakui, terdapat desakan dari sejumlah anggota komisi agar mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelaksanaan E-KTP. Pasalnya, kondisi yang terjadi di lapangan sangat memprihatinkan dalam segala hal. “Kondisi di lapangan, dari semua lini membuktikan bahwa pemerintah pusat belum siap,” ujarnya, Rabu  (5/10).

Menurut dia, Jakarta dihadapkan pada kondisi yang dilematis dalam persoalan E-KTP. Sebelum program tersebut diluncurkan, gubernur telah menandatangani kesiapan melaksanakan program tersebut. Sementara fakta di lapangan, banyak yang belum siap. “Sudah dua bulan tapi belum beres. Bila alat ditarik tentunya jadi beban lagi buat DKI,” sesalnya.

Sementara anggota Komisi A William Yani menegaskan, proses E-KTP harus segera dihentikan sementara waktu. Alasannya, kantor kelurahan dan kecamatan serta kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI tidak mengantongi data E-KTP warga. “Koneksinya langsung ke Kemendagri. Dukcapil gak punya data, sehingga tidak bisa dilakukan data pembanding,” tandasnya.

JAKARTA - Pelaksanaan electronik kartu tanda penduduk  (E-KTP) di Jakarta masih semrawut. Bahkan belum ada satupun warga ibu kota yang menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News