DPRD Ogah Anggarkan TPP Guru SMA

DPRD Ogah Anggarkan TPP Guru SMA
Guru bersama para muridnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Gaji guru dan tenaga kependidikan yang dibayar oleh provinsi sudah menjadi keharusan karena diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam peraturan perundangan tersebut, rekrutmen, penempatan, mutasi promosi, dan sanksi merupakan kewenangan dari provinsi. “Secara administrasi Bontang paling siap,” ungkapnya. (edw/ica/k8/sam/jpnn)

 


BONTANG - Pemprov Kalimantan Timur meminta Pemkot Bontang untuk menalangi anggaran untuk  tambahan penghasilan PNS (TPP) guru SMA. Wali Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News