DPRD Ogah Anggarkan TPP Guru SMA
Kamis, 22 Desember 2016 – 00:42 WIB
Gaji guru dan tenaga kependidikan yang dibayar oleh provinsi sudah menjadi keharusan karena diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan perundangan tersebut, rekrutmen, penempatan, mutasi promosi, dan sanksi merupakan kewenangan dari provinsi. “Secara administrasi Bontang paling siap,” ungkapnya. (edw/ica/k8/sam/jpnn)
BONTANG - Pemprov Kalimantan Timur meminta Pemkot Bontang untuk menalangi anggaran untuk tambahan penghasilan PNS (TPP) guru SMA. Wali Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia