DPRD Ogah Anggarkan TPP Guru SMA
Kamis, 22 Desember 2016 – 00:42 WIB

Guru bersama para muridnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Gaji guru dan tenaga kependidikan yang dibayar oleh provinsi sudah menjadi keharusan karena diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan perundangan tersebut, rekrutmen, penempatan, mutasi promosi, dan sanksi merupakan kewenangan dari provinsi. “Secara administrasi Bontang paling siap,” ungkapnya. (edw/ica/k8/sam/jpnn)
BONTANG - Pemprov Kalimantan Timur meminta Pemkot Bontang untuk menalangi anggaran untuk tambahan penghasilan PNS (TPP) guru SMA. Wali Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN