DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Selasa, 22 Maret 2011 – 00:11 WIB
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Papua Barat tidak memiliki kewenangan lagi melakukan pemilihan gubernur. Namun, Endang mengakui ada persoalan regulasi yang belum klir. Yakni, penghapusan pasal 7 ayat 1 itu tidak dikuti dengan pencabutan pasal 11 ayat 3 UU 21/2001 yang mengatur pilgub diatur dengan perdasus. "Harusnya itu juga dicabut," ujarnya.
"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasi. Makanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.
Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008. Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya. "Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang.
Endang mengaku khawatir jika pemilukada harus menggunakan perdasus, yang proses pembuatannya perlu waktu. Sementara, pilkada harus sudah kelar sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur yang sekarang. "Kita khawatir jika kita menunggu perdasus atau semacamnya akan menyebabkan pilgub di Papua Barat molor," kata Endang.
JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011. Anggota
BERITA TERKAIT
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik