DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon

DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Lantas, apa tawaran solusinya? Dikatakan Endang, hal ini menyangkut  perbedaan interpretasi antara KPU Provinsi dan DPRD Papua Barat.  KPU akan membuat rumusan jalan tengah, yakni apa kiranya yang bisa dilakukan oleh DPRD.

"Misalnya, DPRP memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat orang asli. Sedangkan untuk pendaftaran, verivikasi persyaratan umumnya akan tetap dilakukan KPU," ujarnya. KPU Pusat, lanjut Endang, akan berkoordinasi dengan mendagri, menkumham, dan menko polhukam untuk mencari solusi terbaik. (sam/jpnn)


JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011. Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News