DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Selasa, 22 Maret 2011 – 00:11 WIB
Lantas, apa tawaran solusinya? Dikatakan Endang, hal ini menyangkut perbedaan interpretasi antara KPU Provinsi dan DPRD Papua Barat. KPU akan membuat rumusan jalan tengah, yakni apa kiranya yang bisa dilakukan oleh DPRD.
"Misalnya, DPRP memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat orang asli. Sedangkan untuk pendaftaran, verivikasi persyaratan umumnya akan tetap dilakukan KPU," ujarnya. KPU Pusat, lanjut Endang, akan berkoordinasi dengan mendagri, menkumham, dan menko polhukam untuk mencari solusi terbaik. (sam/jpnn)
JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024