DPRD: Pasukan Merah Ahok Tak Punya Landasan Hukum
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Syarif menyebut pembentukan pasukan merah tidak memiliki landasan hukum.
"Tidak ada pasukan merah. Terklarifikasi tidak ada pasukkan merah. Itu hanya persepsi," katan Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Syarif mengungkapkan, pasukan tersebut bahkan tidak disebut dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 51 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Bedah Rumah di Kelurahan Cilincing Jakarta Utara.
"Dalam Ingub ini tidak menyebut pasukan merah. Landasan hukum tentang bedah rumah juga sangat lemah," ujarnya.
Ia juga menyayangkan, dalam Ingub tersebut disebutkan program bedah rumah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Namun landasan hukum program tersebut masih lemah dan tidak dijelaskan secara rinci.
"Saya menyesalkan. Ini baik tapi dilakukan tidak tepat waktu. Landasan hukumnya saja masih lemah," tandasnya. (dil/jpnn)
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Syarif menyebut pembentukan pasukan merah tidak memiliki landasan hukum.
Redaktur & Reporter : Adil
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah