DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu

DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu
DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu
JAKARTA - Puluhan daerah pemekaran pascapemilu legislatif dan presiden belum memiliki DPRD. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengisian anggota DPRD di wilayah pemekaran bisa dilakukan tanpa pemilu. Legislator yang mengisi DPRD pemekaran itu bisa diambil dari DPRD wilayah induk. "DPRD pemekaran harus diisi anggota DPRD induk. Tidak ada pemilu khusus," jelas anggota KPU Andi Nurpati di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/8).

 

Menurut Andi, wilayah pemekaran itu belum memiliki pengurus parpol. Pemilu di daerah pemekaran tidak dapat dilakukan karena tidak ada daftar calon tetap (DCT). "Jadi, (anggota DPRD untuk daerah pemekaran) harus dari wilayah induk. Berbahagialah anggota dewan di daerah pemekaran itu karena bertambah anggotanya," kata Andi.

 

Saat ini, ada 33 DPRD provinsi serta 398 DPRD kabupaten dan 93 DPRD kota. Di antara 491 kabupaten/kota itu, yang berpartisipasi di pemilu 471 wilayah. Jadi, ada 20 kabupaten/kota pemekaran.

 

Andi menyatakan, terdapat dua opsi untuk mengisi anggota DPRD wilayah pemekaran itu. Dua opsi tersebut akan dibahas sebelum dibuat dalam peraturan. Opsi pertama, DPRD wilayah pemekaran diisi oleh caleg terpilih di wilayah induk. "Kalau orangnya beralih (ke wilayah pemekaran), berarti dilakukan PAW (pengganti antarwaktu) untuk induk. Sedangkan, caleg yang ditempatkan di daerah pemekaran akan dibuatkan SK (surat keputusan) KPU," jelasnya.

 

JAKARTA - Puluhan daerah pemekaran pascapemilu legislatif dan presiden belum memiliki DPRD. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengisian anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News