DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
Hanya Divonis 2 Bulan Penjara
Jumat, 13 Maret 2009 – 22:07 WIB
JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara 3 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang terlibat main judi. Ketiganya adalah Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung. Ketiga wakil rakyat itu sudah ditahan sejak 16 Januari 2009, atau tepat 2 bulan pada 16 Maret ini. Jadi, pada Senin mendatang ketiganya sudah bebas. “Saudara bertiga harus bisa menjadi tauladan masyarakat. Jangan mengulangi lagi. Malu kalau peristiwa seperti ini terulang lagi,” ujar Mahumun. Ali, Rizal, dan Buyung meresponnya dengan anggukan kepala.
Setelah hakim membacakan vonis, ketiganya diberitahu punya waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. Hanya saja, saat ditanya satu per satu, baik Ali, Rizal, maupun Buyung, menyatakan menerima saja putusan hakim tersebut. Dengan demikian, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
Baca Juga:
Usai mendengar jawaban seperti itu, ketua majelis hakim Mahumun lantas berceramah. Dia meminta ketiga terdakwa itu untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat