DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
Hanya Divonis 2 Bulan Penjara
Jumat, 13 Maret 2009 – 22:07 WIB
Begitu keluar dari ruang sidang, wajah ketiganya langsung tampak ceria. Rizal Sani terlihat paling ceria, dibanding Ali dan Buyung. Puluhan rekan ketiganya menyambut putusan ini di kantin PN Jakpus. Buyung siap kembali ke Labuhan Batu untuk melanjutkan kiprah politiknya. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW PBR) Sumut ini akan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilu legislatif 9 April mendatang. Dia menyatakan pencalegan dirinya masih berlaku.
Baca Juga:
”Kalau masih diizinkan Tuhan, ya masih terus. Karena sudah terdaftar, tetap akan maju,” ungkap Buyung dengan wajah berseri. Bahkan, saat disinggung
mengenai bakal majunya dia sebagai salah satu kandidat calon bupati Labuhan Batu pada pilkada tahun depan, Buyung tidak membantahnya. ”Tapi tunggu
perkembangan nanti,” ucapnya.
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/ JPNN)
JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia