DPRD Penjudi Bersiap Kampanye

Hanya Divonis 2 Bulan Penjara

DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
DPRD Penjudi Bersiap Kampanye
Begitu keluar dari ruang sidang, wajah ketiganya langsung tampak ceria. Rizal Sani terlihat paling ceria, dibanding Ali dan Buyung. Puluhan rekan ketiganya menyambut putusan ini di kantin PN Jakpus. Buyung siap kembali ke Labuhan Batu untuk melanjutkan kiprah politiknya. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW PBR) Sumut ini akan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilu legislatif 9 April mendatang. Dia menyatakan pencalegan dirinya masih berlaku.

 

”Kalau masih diizinkan Tuhan, ya masih terus. Karena sudah terdaftar, tetap akan maju,” ungkap Buyung dengan wajah berseri. Bahkan, saat disinggung

mengenai bakal majunya dia sebagai salah satu kandidat calon bupati Labuhan Batu pada pilkada tahun depan, Buyung tidak membantahnya. ”Tapi tunggu

perkembangan nanti,” ucapnya.

 

Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/ JPNN)

JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News