DPRD Penjudi Diperlakukan Istimewa
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:34 WIB
"Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf pak Hakim, kami sungguh menyesalinya," jawab ketiga terdakwa itu pada sidang pekan lalu. Ketiganya mengatakan hal tersebut saat Ketua Hakim Mahumun, menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sulit dibantah bahwa orang yang punya kekuasaan dan uang cenderung mendapat perlakuan istimewa saat berhadapan dengan proses hukum. Begitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang