DPRD Penjudi Diperlakukan Istimewa
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:34 WIB
"Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf pak Hakim, kami sungguh menyesalinya," jawab ketiga terdakwa itu pada sidang pekan lalu. Ketiganya mengatakan hal tersebut saat Ketua Hakim Mahumun, menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sulit dibantah bahwa orang yang punya kekuasaan dan uang cenderung mendapat perlakuan istimewa saat berhadapan dengan proses hukum. Begitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang