DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan

DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan
DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan
JAKARTA – Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, pada Senin (16/3) mendatang sudah bisa menghirup udara bebas. Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung, pada hari itu sudah tidak lagi tinggal di sel rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta . Ketiganya hanya berstatus sebagai narapidana selama 2 hari saja, yakni Sabtu dan Minggu (15/3).

 

Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara. Sementara, ketiga wakil rakyat itu sudah ditahan sejak 16 Januari 2009, atau tepat 2 bulan pada 16 Maret ini. Majelis hakim menyatakan, dakwaan primer yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Dalam dakwaan primer JPU menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP, dimana salah satu unsurnya menyebutkan bahwa permainan judi dijadikan mata pencaharian.

“Dakwaan primer tidak terbukti karena bukan untuk mata pencaharian ketiga terdakwa, tapi main judi hanya untuk iseng-iseng saja,” ungkap ketua majelis hakim Mahumun saat membacakan putusan.

 

Namun, untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 303 BIS KUHP, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ali Tambunan, Rizal Sani, dan Khairuddin Syah dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan penjara,” ungkap Mahumun. Ketiganya juga diminta membayar biaya perkara masing-masing Rp2 ribu rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 bulan penjara.

 

JAKARTA – Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, pada Senin (16/3) mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News