DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan
Jumat, 13 Maret 2009 – 20:55 WIB

DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan
Satu hal yang memberatkan ketiganya adalah lantaran ketiganya merupakan wakil rakyat yang mestinya menjadi panutan masyarakat. Yang meringankan, ketiganya tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak istri, telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat, dan perbuatan main kartu yang dilakukan hanyalah iseng belaka.
Rupanya, pengakuan bersalah ketiganya tidak dijadikan salah satu faktor yang meringankan. Barangkali hakimnya lupa, meski saat membacakan putusan, hakim Mahumun berkali-kali menyebutkan bahwa ketiganya mengakui bersalah. Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/JPNN)
JAKARTA – Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, pada Senin (16/3) mendatang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini