DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot
Rabu, 06 April 2011 – 02:14 WIB

DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot
Sebelumnya, saat menerima Keppres yang menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur Sumut dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di gedung Kemendagri beberapa waktu lalu, Gatot sudah mendapatkan arahan mengenai kewenangannya. Gatot diingatkan agar meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan.
Baca Juga:
Diceritakan Diah, poin penting yang ditekankan kepada Gatot adalah soal mutasi. Gatot, sebagai Plt gubernur, dilarang mutasi dan hanya boleh mengisi jabatan yang kosong saja. Melakukan mutasi boleh, namun harus lapor dulu untuk mendapat persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. "Itu pokok, masalah mutasi. Saya minta Pak Gatot mempedomani PP 49," terang Diah kala itu.
Yang dimaksud Diah adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Meski sudah jelas aturan yang membatasi kewenangan Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho, 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut kemarin (5/4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku