DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot

DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot
DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot
Sebelumnya, saat menerima Keppres yang menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur Sumut dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di gedung Kemendagri beberapa waktu lalu, Gatot sudah mendapatkan arahan mengenai kewenangannya. Gatot diingatkan agar meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan.

Diceritakan Diah, poin penting yang ditekankan kepada Gatot adalah soal mutasi. Gatot, sebagai Plt gubernur, dilarang mutasi dan hanya boleh mengisi jabatan yang kosong saja. Melakukan mutasi boleh, namun harus lapor dulu untuk mendapat persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. "Itu pokok, masalah mutasi. Saya minta Pak Gatot mempedomani PP 49," terang Diah kala itu.

Yang dimaksud Diah adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Meski sudah jelas aturan yang membatasi kewenangan Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho, 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut kemarin (5/4)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News