DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas
Rabu, 21 April 2010 – 17:49 WIB
Permintaan Bawaslu kepada KPU Kota Samarinda ini juga merujuk pada keluarnya surat Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 171/259/DPRD.SMD/2010 mengenai penyerahan Panwaslu terhadap persoalan Samarinda kepada KPU Kota Samarinda terhitung mulai 14 April 2010.
Baca Juga:
Dalam suratnya itu, Bawaslu juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Samarinda untuk segera memberikan anggaran dan sarana prasarana yang diperlukan dalam Pemilu Kada kepada Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu. Karena sesuai dengan Pasal 121 UU 22 Tahun 2007 dikatakan bahwa Pemda berkewajiban memfasilitasi Penyelenggara Pemilu, termasuk Panwaslu Kada). (sam/jpnn)
JAKARTA – Di Kota Samarinda saat ini terdapat dualisme Panwaslu Kada. Satu Panwaslu hasil pembentukan DPRD setempat, sedang satunya lagi yang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur