DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas

DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas
DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas
Permintaan Bawaslu kepada KPU Kota Samarinda ini juga merujuk pada keluarnya surat Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 171/259/DPRD.SMD/2010 mengenai penyerahan Panwaslu terhadap persoalan Samarinda kepada KPU Kota Samarinda terhitung mulai 14 April 2010.

Dalam suratnya itu, Bawaslu juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Samarinda untuk segera memberikan anggaran dan sarana prasarana yang diperlukan dalam Pemilu Kada kepada Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu. Karena sesuai dengan Pasal 121 UU 22 Tahun 2007 dikatakan bahwa Pemda berkewajiban memfasilitasi Penyelenggara Pemilu, termasuk Panwaslu Kada). (sam/jpnn)

JAKARTA – Di Kota Samarinda saat ini terdapat dualisme Panwaslu Kada. Satu Panwaslu hasil pembentukan DPRD setempat, sedang satunya lagi yang


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News