DPRD Sepakat Copot Aceng, Kemendagri Apresiasi
Jumat, 21 Desember 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut gembira hasil rapat paripurna DPRD Garut, yang secara resmi merekomendasikan pemecatan Bupati Garut, Aceng Fikri. Sebab, sesuai perundang-undangan yang berlaku, proses pemecatan terhadap seorang kepala daerah harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi DPRD. Untuk itu dalam hal ini, Kemdagri menurutnya, tetap dalam posisi menunggu. Karena walau bagaimana pun, Presiden-lah nantinya yang mengeluarkan surat pemecatan.
"Hasil rapat paripurna DPRD ini, juga harus ditetapkan dalam surat keputusan, dimana isinya menyatakan pernyataan pendapat dan rekomendasi kebijakan yang diambil," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN lewat selulernya, Jumat (21/12).
Menurut Donny -panggilan akrab Reydonnzar Moenek-, setelah mengeluarkan SK, DPRD perlu segera menyampaikannya ke Mahkamah Agung. Baru dengan dasar ini, maksimal 30 hari setelah surat diserahkan, MA akan memberi keputusan. Kemudian hasilnya kembali disampaikan ke DPRD dan DPRD bersidang kembali.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut gembira hasil rapat paripurna DPRD Garut, yang secara resmi merekomendasikan pemecatan
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan