DPRD Sepakat Copot Aceng, Kemendagri Apresiasi
Jumat, 21 Desember 2012 – 19:02 WIB
![DPRD Sepakat Copot Aceng, Kemendagri Apresiasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPRD Sepakat Copot Aceng, Kemendagri Apresiasi
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut gembira hasil rapat paripurna DPRD Garut, yang secara resmi merekomendasikan pemecatan Bupati Garut, Aceng Fikri. Sebab, sesuai perundang-undangan yang berlaku, proses pemecatan terhadap seorang kepala daerah harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi DPRD. Untuk itu dalam hal ini, Kemdagri menurutnya, tetap dalam posisi menunggu. Karena walau bagaimana pun, Presiden-lah nantinya yang mengeluarkan surat pemecatan.
"Hasil rapat paripurna DPRD ini, juga harus ditetapkan dalam surat keputusan, dimana isinya menyatakan pernyataan pendapat dan rekomendasi kebijakan yang diambil," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN lewat selulernya, Jumat (21/12).
Menurut Donny -panggilan akrab Reydonnzar Moenek-, setelah mengeluarkan SK, DPRD perlu segera menyampaikannya ke Mahkamah Agung. Baru dengan dasar ini, maksimal 30 hari setelah surat diserahkan, MA akan memberi keputusan. Kemudian hasilnya kembali disampaikan ke DPRD dan DPRD bersidang kembali.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut gembira hasil rapat paripurna DPRD Garut, yang secara resmi merekomendasikan pemecatan
BERITA TERKAIT
- Atas Izin Bupati Nina Agustina, Pertama Kalinya HUT Bhayangkara Digelar di Alun-Alun Indramayu
- Dipimpin Irjen Iqbal, Kepercayaan Masyarakat Riau kepada Polri Semakin Meningkat
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-ciri Perong Berbeda
- 2 Korban Tanah Longsor di Blitar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Toko Elektronik di Makasar Jaktim Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan