DPRD Sepakat Lengserkan Aceng
Rabu, 05 Desember 2012 – 05:55 WIB

DPRD Sepakat Lengserkan Aceng
Namun, dia tak bisa memperkirakan kapan tahapan-tahapan politik akan mulai dilakukan dan selesai. Dia meminta semua pihak tidak bicara terlalu dini. Pasalnya ada regulasi yang mengatur.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, DPRD Garut harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Ini sangat penting, karena pada hakikatnya DPRD-lah yang bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.
’’Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,’’ ujar pria yang akrab dispa Donny.
GARUT-Desakan masyarakat agar Aceng HM Fikri diturunkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut membuat DPRD bersikap tegas. Selasa (4/1
BERITA TERKAIT
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Pj Kades dan Bidan Mesum di Depan Masjid, Posisinya, Ih!
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka