DPRD Sepakat Lengserkan Aceng
Rabu, 05 Desember 2012 – 05:55 WIB
Namun perlu digarisbawahi, sidang paripurna juga harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD. Dua pertiga dari yang hadir menyetujui Aceng diberhentikan.
’’Keputusan dari sidang paripurna ini selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikap, apakah menyetujui atau tidak. Dan keputusan itu kemudian akan dikembalikan kepada DPRD,’’ ujarnya.
Barulah setelah tahapan-tahapan dilewati, hasil kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ’’Jadi keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar pemberhentian Aceng oleh Presiden SBY,’’ ujarnya.(yay)
GARUT-Desakan masyarakat agar Aceng HM Fikri diturunkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut membuat DPRD bersikap tegas. Selasa (4/1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya