DPRD Setuju Jatah Makan Warga Panti Sosial Naik Rp 15 Ribu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan biaya makan untuk Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial yang diajukan Dinas Sosial (Dinsos) dalam Rancangan APBD 2018.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil dalam Rancangan APBD 2018, pihaknya menaikan biaya makan untuk WBS sebesar Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu.
"Biaya makan untuk warga panti dari 2014 sampai 2017 angkanya nggak berubah, tetap Rp 25 ribu. Tahun depan kita naikan menjadi Rp 40 ribu," ujarnya, Senin (27/11).
Terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Belly Bilalusalam menambahkan, kenaikan biaya makan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mensejahterakan warga binaan di panti sosial.
"Ini perkembangan yang baik. Biaya kebutuhan makan saudara-saudara kita di panti sudah meningkat dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu untuk tiga kali sehari," tandasnya. (dil/jpnn)
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan biaya makan untuk Warga Binaan Sosial (WBS)
Redaktur & Reporter : Adil
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano
- DPRD DKI Tak Mempersoalkan Kenaikan Tarif PAM Jaya, Asalkan
- Wakil Ketua DPRD DKI Hadiri Jalan Sehat Warga Taman Rasuna, Simbol Silaturahmi
- Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya untuk Masyarakat Kecil
- DPRD DKI Dukung Program Water Purifier PAM Jaya