DPRD Setuju Provinsi Sumatera Pantai Timur
jpnn.com - KISARAN-Sidang paripurna kedua tahun anggaran 2014 DPRD Asahan, memutuskan menyetujui pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Senin (14/7).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Benteng Panjaitan SH MSi itu diawali dengan pembacaan Surat Bupati Asahan Nomor.100/2694 tertanggal 4 Juni 2014, perihal aspriasi masyarakat dan mohon dukungan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur sebagai pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, H Benteng Panjaitan mengatakan, fenomena keinginan masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru akhir-akhir ini intensitasnya cukup tinggi, sehingga dipandang perlu DPRD menyikapinya.
Menurut Benteng, aspirasi pemekaran harus diproses sesuai Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan daerah.
Setelah menyampaikan berbagai pertimbangan mengenai pemekaran wilayah, Benteng mempertanyakan kepada angota DPRD yang mengikuti sidang paripurna, apakah setuju atas pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur. Serentak, para wakil rakyat itu menjawab setuju, ditandai dengan pengetukan palu sidang oleg Benteng Panjaitan.
Tampak hadir saat sidang paripurna, Wakil Bupati Asahan Surya BSc, unsur pimpinan DPRD Asahan dan pimpinan SKPD Pemkab Asahan. (mar)
KISARAN-Sidang paripurna kedua tahun anggaran 2014 DPRD Asahan, memutuskan menyetujui pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Senin (14/7). Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali