DPRD Setuju Provinsi Sumatera Pantai Timur

jpnn.com - KISARAN-Sidang paripurna kedua tahun anggaran 2014 DPRD Asahan, memutuskan menyetujui pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Senin (14/7).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Benteng Panjaitan SH MSi itu diawali dengan pembacaan Surat Bupati Asahan Nomor.100/2694 tertanggal 4 Juni 2014, perihal aspriasi masyarakat dan mohon dukungan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur sebagai pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, H Benteng Panjaitan mengatakan, fenomena keinginan masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru akhir-akhir ini intensitasnya cukup tinggi, sehingga dipandang perlu DPRD menyikapinya.
Menurut Benteng, aspirasi pemekaran harus diproses sesuai Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan daerah.
Setelah menyampaikan berbagai pertimbangan mengenai pemekaran wilayah, Benteng mempertanyakan kepada angota DPRD yang mengikuti sidang paripurna, apakah setuju atas pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur. Serentak, para wakil rakyat itu menjawab setuju, ditandai dengan pengetukan palu sidang oleg Benteng Panjaitan.
Tampak hadir saat sidang paripurna, Wakil Bupati Asahan Surya BSc, unsur pimpinan DPRD Asahan dan pimpinan SKPD Pemkab Asahan. (mar)
KISARAN-Sidang paripurna kedua tahun anggaran 2014 DPRD Asahan, memutuskan menyetujui pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Senin (14/7). Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku