DPRD Setujui Kenaikan Tarif Angkutan Umum 50 Persen

DPRD Setujui Kenaikan Tarif Angkutan Umum 50 Persen
DPRD Setujui Kenaikan Tarif Angkutan Umum 50 Persen
"Kita hanya beri catatan tidak adanya jaminan subsidi ataupun peningkatan mutu pelayanan dari dinas perhubungan," pungkasnya.

Dengan turunnya persetujuan DPRD DKI maka pemberlakuan tarif baru tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Joko Widodo.

Berikut tarif baru angkutan umum di Jakarta:

- Bus kecil (mikrolet) dari Rp2000 menjadi Rp3000

JAKARTA - Kenaikan tarif untuk angkutan umum kelas ekonomi akhirnya disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Surat usulan kenaikan tarif yang diajukan Pemprov

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News