DPRD Setujui Kenaikan Tarif Angkutan Umum 50 Persen
Kamis, 11 Juli 2013 – 11:28 WIB
"Kita hanya beri catatan tidak adanya jaminan subsidi ataupun peningkatan mutu pelayanan dari dinas perhubungan," pungkasnya.
Dengan turunnya persetujuan DPRD DKI maka pemberlakuan tarif baru tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Joko Widodo.
Berikut tarif baru angkutan umum di Jakarta:
- Bus kecil (mikrolet) dari Rp2000 menjadi Rp3000
JAKARTA - Kenaikan tarif untuk angkutan umum kelas ekonomi akhirnya disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Surat usulan kenaikan tarif yang diajukan Pemprov
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS