DPRD Siak Konsultasikan Kecelakaan Kerja di PT BSP dengan 2 Kementerian, Begini Hasilnya

Poin yang disampaikan Kemenaker, kata Indra, sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerjanya.
Tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja, tetapi juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat insiden kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya.
“Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," beber Indra.
Indra menekankan bahwa dampak dari kecelakaan kerja tidak hanya bagi karyawan yang jadi korban, tetapi juga berisiko bagi pihak manajemen dan perusahaan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Selain itu, Indra juga mengungkap hasil konsultasinya dengan Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra.
Pihak ESDM dengan tegas menyampaikan terkait UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 40 yang menyatakan badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standar mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
Beleid pada UU tersebut bertujuan melindungi dan menjamin keselamatan tiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja sebuah perusahaan.
Ketua DPDR Siak Indra Gunawan konsultasikan kecelakaan kerja di PT BSP di Siak yang menelan korban jiwa dengan Kemenaker dan Kementrian ESDM.
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator