DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
Rabu, 01 September 2010 – 23:42 WIB

DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRD. Sedang DPRD belum pernah mengusulkan. "Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologis. Ini jelas janggal," ujarnya.
Baca Juga:
Mereka juga mendesak gubernur untuk tidak mengagendakan pelantikan Hulman-Koni. "Jangan coba-coba melantik. Bisa chaos," imbuh Zainal Purba menimpali omongan Marulitua. Di bagian awal SK mendagri tentang pengesahan pengangkatan Hulman-Koni disebutkan, "Membaca: Surat Gubernur Sumut Nomor 131/7956 tanggal 23 Agustus 2010 perihal kronologis dan pengusulan calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar hasil pemilukada tahun 2010." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital