DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
Rabu, 01 September 2010 – 23:42 WIB
Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRD. Sedang DPRD belum pernah mengusulkan. "Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologis. Ini jelas janggal," ujarnya.
Baca Juga:
Mereka juga mendesak gubernur untuk tidak mengagendakan pelantikan Hulman-Koni. "Jangan coba-coba melantik. Bisa chaos," imbuh Zainal Purba menimpali omongan Marulitua. Di bagian awal SK mendagri tentang pengesahan pengangkatan Hulman-Koni disebutkan, "Membaca: Surat Gubernur Sumut Nomor 131/7956 tanggal 23 Agustus 2010 perihal kronologis dan pengusulan calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar hasil pemilukada tahun 2010." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer