DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM

DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
Ilustrasi emas. Foto: kabarmapega

jpnn.com, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menyayangkan terjadinya unjuk rasa berbagai kelompok masyarakat dalam beberapa minggu terakhir terkait operasional pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Aristan menanggapi sejumlah tuntutan masyarakat karena resah masuknya Salim Group di tambang emas CPM.

Aristan menyampaikan bahwa kehadiran pihak asing dalam pengelolaan tambang CPM, yaitu Macmahon yang dibawa Grup Salim dalam BRMS menafikan pentingnya peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

“Warga merasa kecewa karena sebelum Grup Salim masuk, masyarakat lingkar tambang masih bisa mendapatkan penghidupan melalui koperasi yang didirikan untuk mensejahterakan mereka. Namun, sejak koperasi itu dihapuskan, kondisi ekonomi warga semakin terpuruk,” kata Aristan saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2).

Masyarakat juga mengkhawatirkan Macmahon mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk pengerjaan tambang emas di Sulawesi Tengah.

Makanya, ia meminta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyakatan (IMIPAS), untuk benar-benar memeriksa dokumen visa setiap TKA yang dibawa kontraktor CPM di Poboya itu.

“Kami telah meminta Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memeriksa dokumen visa para TKA Macmahon, apakah sudah sesuai regulasi atau yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Tentunya, kata dia, para tenaga kerja asing harus patuh pada aturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan menanggapi sejumlah tuntutan masyarakat karena resah masuknya Salim Group di tambang emas CPM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News