DPRD Sumatera Barat Mohon Kepada Jokowi Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja
jpnn.com, PADANG - DPRD Sumatera Barat meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu/Perppu) terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah.
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan aksi unjuk rasa di Sumatera Barat telah berjalan selama tiga hari hingga Jumat (9/10), dan masih menyuarakan hal yang sama yakni menolak UU Cipta Kerja.
Surat bernomor 019/912/FPP-2020 dengan perihal aspirasi masyarakat Sumbar terhadap UU itu ditandatangani Ketua DPRD Sumbar Supardi tertanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut tertulis menyusul surat sebelumnya dengan nomor 019/ 896/FPP-2020 telah dilakukan aksi penolakan oleh BEM se Sumbar, HMI, PMII dan organisasi lainnya menolak UU Cipta Kerja dan pihaknya mewakili masyarakat Sumbar meminta Presiden RI tidak melaksanakan UU tersebut dan membuat Perpu.
Ia mengatakan setelah disahkannya UU Cipta Kerja maka langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan judicial review kepada MK atau meminta presiden mengeluarkan Perpu.
Surat tersebut merupakan surat keempat yang dikirimkan DPRD Sumbar kepada pemerintah pusat karena mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini.
Ia menjelaskan surat itu adalah surat permohonan untuk meninjau kembali dan menerbitkan Perpu.
"Surat pertama hingga surat ketiga kami kirimkan terkait aspirasi mahasiswa soal undang-undang dan surat keempat adalah surat permohonan agar presiden bisa meninjau ulang kembali dan bisa menerbitkan Perpu pengganti undang-undang," kata dia.
DPRD Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Jokowi sebanyak empat kali. Surat terakhir berisi permohonan.
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW