DPRD Sumsel Belajar ke Bengkulu soal yang Satu Ini
Kamis, 07 April 2016 – 11:50 WIB

Suasana kantor DPRD Bengkulu. Foto ilustrasi: Bengkulu Ekspres/JPG
"Memang beda tapi arahnya sama saja, cuma judulnya saja beda," beber Khairul.
Diakuinya, LKPj yang dilakukan saat ini memang tidak ada efek apapun. Karena LKPj hanya mendengarkan laporan saja. Sedangkan LKPJ yang dahulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bernama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sehingga LPJ tersebut memiliki efek yang sangat tinggi tentang Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA).
"Kalau sekarang kan cuma mendengarkan. Bentuknya bisa dilakukan oleh Komisi dan bisa paripurna," pungkasnya.(151/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus