DPRD Sumut Batal Interpelasi Gatot, Ada Dugaan Suap, Ini Perkembangan Dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan gelar perkara, atas dugaan suap di balik batalnya DPRD Sumatera Utara menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, gelar perkara belum dilakukan karena dari evaluasi pendalaman materi yang dilakukan penyidik berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), disimpulkan masih diperlukan sejumlah keterangan lain.
"Jadi penyidik sampai saat ini masih mau meminta keterangan dari beberapa pihak lagi," ujar Johan, kepada JPNN, Kamis (24/9).
Keterangan tersebut untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya diperoleh penyidik dari sekitar seratus mantan anggota DPRD, anggota DPRD Sumut dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui bergulirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal digunakan.
Sayangnya Johan belum menyebut siapa saja nama yang akan kembali dimintai keterangan. Pasalnya, kewenangan ada di penyidik.
Demikian juga saat ditanya kapan tepatnya gelar perkara akan dilakukan, Johan hanya menyebut setelah pulbaket selesai dan dari hasil evaluasi, penyidik menyimpulkan keterangan yang dibutuhkan telah lengkap.
Sebagaimana diketahui, diduga ada suap di balik batalnya rencana penggunaan hak interpelasi. Dan untuk mendalaminya, sekitar dua minggu lalu penyidik KPK telah turun ke Medan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan gelar perkara, atas dugaan suap di balik batalnya DPRD Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi