DPRD Sumut Terancam Gratifikasi
Diajak PDAM Tirtanadi Plesir ke Bogor
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA - Kelihatannya suatu kegiatan sepele tapi dampaknya bisa menjerumuskan para wakil rakyat. Para anggota DPRD Sumut yang mau diajak plesiran ke Bogor oleh PDAM Tirtanadi-Medan, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bisa dijerat dengan ketentuan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pasti ada tendensi tertentu dari PDAM Tirtanadi sehingga mau mengongkosi para anggota DPRD Sumut berwisata ke Bogor. Sebagai penyelenggara negara, sikap anggota DPRD Sumut itu jelas salah. "Mereka terkena ketentuan gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/6).
Haryono mengimbau para anggota DPRD Sumut itu secepatnya melaporkan kejadian itu ke KPK. "Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak mereka bepergian, mereka harus lapor ke KPK," saran Haryono. Kalau tidak, sudah tentu KPK akan memanggil mereka dengan sangkaan menerima gratifikasi. Dengan demikian, karena ke Bogor 4 Juni 2009, maka masih ada waktu 22 hari bagi aggota DPRD untuk segera berbondong-bondong lapor ke KPK.
Sementara, sejumlah wartawan yang ikut ke Bogor tidak perlu ikut lapor ke KPK. Karena aturan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara. "Sedangkan wartawan kan orang swasta. jadi nggak perlu lapor ke KPK," ujar Haryono.
JAKARTA - Kelihatannya suatu kegiatan sepele tapi dampaknya bisa menjerumuskan para wakil rakyat. Para anggota DPRD Sumut yang mau diajak plesiran
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi