DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan

DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan
Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Kota Bandung, Jumat (9/10). Foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta pemerintah kota mencabut larangan tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Mahfudz menyampaikan hal itu karena Pemkot Surabaya mulai berencana merelaksasi sejumlah kegiatan usaha.

Dia menilai relaksasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian kota pahlawan.

Baca Juga: Duh, Anak Aniaya Orang Tua Akibat Sering Dipanggil Bodoh

“Dengan dibukanya usaha hiburan sudah tentu membuat pembayaran pajak akan lancar. Efeknya, pendapatan asli daerah akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit," kata Mahfudz, Kamis (1/4).

Berdasarkan hal tersebut, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya lebih dulu merevisi Perwali No 67 Tahun 2020 sebelum mengambil kebijakan relaksasi kegiatan usaha.

Menurutnya, Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 memaksa sejumlah tempat hiburan seperti bar, karaoke, diskotek, panti pijat, dan bioskop tidak bisa beroperasi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nasib Tragis 2 Perempuan Cantik, Ya Ampun, Payudaranya...

DRPD Surabaya mendorong pemerintah kota mencabut larang tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News