DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan
jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta pemerintah kota mencabut larangan tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
Mahfudz menyampaikan hal itu karena Pemkot Surabaya mulai berencana merelaksasi sejumlah kegiatan usaha.
Dia menilai relaksasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian kota pahlawan.
Baca Juga: Duh, Anak Aniaya Orang Tua Akibat Sering Dipanggil Bodoh
“Dengan dibukanya usaha hiburan sudah tentu membuat pembayaran pajak akan lancar. Efeknya, pendapatan asli daerah akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit," kata Mahfudz, Kamis (1/4).
Berdasarkan hal tersebut, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya lebih dulu merevisi Perwali No 67 Tahun 2020 sebelum mengambil kebijakan relaksasi kegiatan usaha.
Menurutnya, Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 memaksa sejumlah tempat hiburan seperti bar, karaoke, diskotek, panti pijat, dan bioskop tidak bisa beroperasi selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nasib Tragis 2 Perempuan Cantik, Ya Ampun, Payudaranya...
DRPD Surabaya mendorong pemerintah kota mencabut larang tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Perdana, Konser VR Boygroup Korsel Tomorrow X Together Siap Hadir di Bioskop
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Film 'Tulang Belulang Tulang' Siap Tayang di Bioskop
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya