DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan

jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta pemerintah kota mencabut larangan tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
Mahfudz menyampaikan hal itu karena Pemkot Surabaya mulai berencana merelaksasi sejumlah kegiatan usaha.
Dia menilai relaksasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian kota pahlawan.
Baca Juga: Duh, Anak Aniaya Orang Tua Akibat Sering Dipanggil Bodoh
“Dengan dibukanya usaha hiburan sudah tentu membuat pembayaran pajak akan lancar. Efeknya, pendapatan asli daerah akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit," kata Mahfudz, Kamis (1/4).
Berdasarkan hal tersebut, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya lebih dulu merevisi Perwali No 67 Tahun 2020 sebelum mengambil kebijakan relaksasi kegiatan usaha.
Menurutnya, Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 memaksa sejumlah tempat hiburan seperti bar, karaoke, diskotek, panti pijat, dan bioskop tidak bisa beroperasi selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nasib Tragis 2 Perempuan Cantik, Ya Ampun, Payudaranya...
DRPD Surabaya mendorong pemerintah kota mencabut larang tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
- Segera Tayang di Bioskop, Film Muslihat Rilis Official Poster dan Trailer
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Komitmen Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti
- Seluruh Honorer Administrasi jadi PPPK, Satgas juga Aman, Alhamdulillah
- Bulog Gelar Nobar dan Gathering untuk Mempererat Hubungan dengan Komunitas Befood