DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan
Kamis, 01 April 2021 – 21:35 WIB
Atas saran di Komisi B, Perwali No.67 Tahun 2020 pasal 33 bakal dihapus, dan berubah menjadi Perwali No.10 Tahun 2021.
“Relaksasi kegiatan usaha tidak bisa dilakukan sebelum Perwali No 67/2020 di revisi. Baru saja hasil revisi dirilis ke dewan menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 pada pekan lalu.”ungkap Mahfudz (mcr6/mcr12/jpnn)
DRPD Surabaya mendorong pemerintah kota mencabut larang tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Perdana, Konser VR Boygroup Korsel Tomorrow X Together Siap Hadir di Bioskop
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Film 'Tulang Belulang Tulang' Siap Tayang di Bioskop