DPRD Surabaya Tegas soal Aksi Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

DPRD Surabaya Tegas soal Aksi Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya John Thamrun. FOTO: ANTARA/HO-DPRD Surabaya

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menindak lanjut dengan cara rapat dengar pendapat dengan komisi B, dan berharap bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.

Ia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti mengupayakan dengan cara langkah seringan-ringannya untuk kliennya karena selama pandemi tidak ada penarikan kendaraan debitur.

"Di tengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur," katanya.

Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan tapi susah dihubungi.

"Kita (TAF,red) sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (STN) ini tidak koorporatif," kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00 WIB lalu digiring ke kantor sambil menghubungi debitur.

"Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitiipan unit (mobil) dulu dan berharap debitur datang untuk mencari solusi," katanya. (antara/jpnn)

DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat membahas soal maraknya aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News