DPRD Tak Akan Buru-buru Dipidana
Mendagri Isyaratkan Revisi PP 21/2007
Kamis, 20 Agustus 2009 – 05:35 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak akan terburu-buru mempidanakan anggota DPRD yang belum menembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO). Sebab, bisa saja pemerintah merevisi PP Nomor 21 Tahun 2007 yang mengharuskan pengembalian dana TKI dan BPO. Lebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, di tiap-tiap daerah tingkat kesulitan pengembalian dana TKI dan BPO berbeda-beda. Karenanya Depdagri tengah memetakan DPRD yang belum mengembalikan dana tersebut ke kas daerah beserta kesulitan-kesulitannya.
Namun demikian Mardiyanto menegaskan, dana yang sudah terlanjur diterima dan dipergunakan itu tetap harus dikembalikan. "Saya tak mau masuk pidana dulu. Tapi (dana TKI dan BPO) harus disetor ke kas daerah," ujar Mardiyanto dalam temu muka dengan para kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD, Rabu (19/8).
Baca Juga:
Menurutnya, sudah ada aturan yang mengharuskan dana TKI dan BPO itu dikembalikan ke kas daerah. "Berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dana TKI dan BPO yang telah diterima anggota DPRD harus disetor ke kas daerah," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak akan terburu-buru mempidanakan anggota DPRD yang belum menembalikan dana Tunjangan Komunikasi
BERITA TERKAIT
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!