DPRD Tak Bisa Ganjal Ahok Jadi Gubernur

DPRD Tak Bisa Ganjal Ahok Jadi Gubernur
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok.

Bahkan, jika seluruh anggota dewan tidak mau mengadakan rapat paripurna, lanjut Refly, pemerintah pusat bisa langsung melantik Ahok. ”Pelantikan di mana saja boleh kok,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif menuturkan, fraksinya tetap menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur Jakarta. Dia juga tidak mempermasalahkan pendapat Refly yang menuduh partainya tidak tuntas membaca Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

”Biarkan saja, itu kan pendapat dia. Yang penting, kami sudah membaca perppu tersebut secara tuntas,” jelasnya. (riz/co1/oni)


GAMBIR – Pengangkatan Basuki T. Purmana (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta seharusnya tidak menjadi polemik. Sebab, tidak ada masalah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News