DPRD Tak Bisa Ganjal Ahok Jadi Gubernur
Senin, 27 Oktober 2014 – 05:28 WIB
Bahkan, jika seluruh anggota dewan tidak mau mengadakan rapat paripurna, lanjut Refly, pemerintah pusat bisa langsung melantik Ahok. ”Pelantikan di mana saja boleh kok,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif menuturkan, fraksinya tetap menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur Jakarta. Dia juga tidak mempermasalahkan pendapat Refly yang menuduh partainya tidak tuntas membaca Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
”Biarkan saja, itu kan pendapat dia. Yang penting, kami sudah membaca perppu tersebut secara tuntas,” jelasnya. (riz/co1/oni)
GAMBIR – Pengangkatan Basuki T. Purmana (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta seharusnya tidak menjadi polemik. Sebab, tidak ada masalah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS