DPRD Tak Masuk UU MD3
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:44 WIB
JAKARTA--Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)Indonesia, Ronald Rofiandri, menyambut baik rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Rencana revisi itu terkuak saat workshop yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (29/2) di Jakarta. "Walaupun isinya kebanyakan sesi curhat anggota DPD, yang itupun nggak banyak ditanggepin oleh DPR, tapi banyak juga ide yang muncul dan positif," kata Ronald, Jumat (2/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mencontohkan, misalnya terkait dengan pertanggungjawaban kinerja Anggota DPR yang harus diatur per masa reses. "Dan yang bertanggung jawab menyampaikannya adalah anggota dan alat kelengkapan," katanya lagi.
Ia menambahkan, dibahas juga keberadaan DPRD yang seharusnya tidak masuk ke UU MD3."Muncul gagasan untuk tidak menggabungkan pengaturan MPR, DPR, dan DPD dalam satu UU," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)Indonesia, Ronald Rofiandri, menyambut baik rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan