DPRD Tak Masuk UU MD3
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:44 WIB
JAKARTA--Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)Indonesia, Ronald Rofiandri, menyambut baik rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Rencana revisi itu terkuak saat workshop yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (29/2) di Jakarta. "Walaupun isinya kebanyakan sesi curhat anggota DPD, yang itupun nggak banyak ditanggepin oleh DPR, tapi banyak juga ide yang muncul dan positif," kata Ronald, Jumat (2/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mencontohkan, misalnya terkait dengan pertanggungjawaban kinerja Anggota DPR yang harus diatur per masa reses. "Dan yang bertanggung jawab menyampaikannya adalah anggota dan alat kelengkapan," katanya lagi.
Ia menambahkan, dibahas juga keberadaan DPRD yang seharusnya tidak masuk ke UU MD3."Muncul gagasan untuk tidak menggabungkan pengaturan MPR, DPR, dan DPD dalam satu UU," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)Indonesia, Ronald Rofiandri, menyambut baik rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 287 TPS Kembali Gelar Pemungutan Suara Hari Ini
- Belum Hasil Resmi, Jangan Terlalu Percaya Info Hasil Pilkada
- Pendukung Masih Euforia, Kodim Lakukan Pengamanan Ekstra
- Dapat Santunan Rp 42 Juta, Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia
- Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
- KPU Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan