DPRD Tak Setuju Komersialisasi Pulau Reklamasi
Kamis, 04 Oktober 2018 – 03:16 WIB

Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG
“Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun di Teluk Jakarta. Namun, Pemrov DKI tidak mencabut izin empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N, karena sudah telanjur dibangun. (nas)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI tak menyerahkan pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada pengembang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano