DPRD Tuban Mediasi JOB PPEJ dengan Warga

DPRD Tuban Mediasi JOB PPEJ dengan Warga
Proses mediasi antara warga dan manajemen JOB PPEJ. Foto : JPNN

jpnn.com, TUBAN - DPRD Tuban melakukan mediasi antara operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) dengan warga Desa Bulurejo, Rengel, Tuban. Pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari warga yang meminta adanya kompensasi dari perusahaan JOB PPEJ lapangan Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berlangsung di kantor Kecamatan Rengel, Tuban. Mediasi antara warga yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNBI dengan JOB PPEJ itu dipimpin langung oleh ketua DPRD Tuban yang hadir bersama dengan Komisi A.

Dalam mediasi itu, pihak dari JOB PPEJ yang diwakili oleh Akbar Pradima, Field Administraition Superintendent (FAS) menjelaskan kepada perwakilan warga terkait kompensasi yang selama ini menjadi tuntutan mereka. Ditegaskan, sejak tahun 2016 memang sudah tidak ada lagi kompensasi dampak flare.

"Pemberian kompensasi itu harus berdasarkan data dari kajian ilmiah. Dan semua itu ada mekanisme dan aturannya. Karena itu uang negara, semuanya akan diaudit," terang Akbar Pradima.

Akbar menegaskan, jika terdapat adanya pelanggaran terkait dengan aturan lingkungan secara otomatis keberadaan JOB PPEJ akan langsung berhadapan dengan aparat. Pasalnya, berdasarkan peraturan dan hasil kajian yang dilakukan oleh lembaga independen ITS bahwa tidak ada lagi dampak flare dari operasional yang dilakukan oleh perusahaan.

"Kami bukan tidak peka dengan sosial, kami selalu marah kalau ada aturan yang dilanggar oleh pekerja. Kalau memang bisa membuktikan berdasarkan data adanya dampak flare silahkah dilaporkan, biar semuanya fair," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, JOB PPEJ juga menjelaskan, meski tidak lagi memberi kompensasi dampak flare, namun JOB  tetap menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) kepada Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban sebagai desa ring dua dari operasional perusahaan. Pada tahun 2016  dana untuk Desa Bulurejo sebesar Rp 300 juta dan tahun 2017 sebesar Rp 204 juta.

"Desa Bulurejo ini merupakan salah satu dari sebelas desa binaan kami, temasuk di Bojonegoro. Dana bantuan CSR yang telah kami kucurkan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan bisa dicek secara langsung. Ini berdasarkan data, bukan hanya katanya,” tambah Akbar. 

Sementara itu, Miyadi, ketua DPRD Tuban yang memimpin proses mediasi mengatakan mediasi merupakan langkah pertama. Sehingga akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Pertamina Pusat dan juga SKK Migas. (JPNN/pda)


Berita Selanjutnya:
SKK Migas Siap Dukung UMKM

Pemberian kompensasi itu harus berdasarkan data dari kajian ilmiah. Dan semua itu ada mekanisme dan aturannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News