DPRD Tunda Penggusuran Eks Lokalisasi
Kapan penundaan tersebut harus dilakukan? Harijanto tidak bisa memperkirakan sampai kapan.
Yang jelas, proses eksekusi harus menunggu hasil keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) sehingga ada kepastian hukum yang tetap.
''Ya, ditunggu sampai ada keputusan hukum yang inkracht,'' ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Jika diperlukan, dewan berencana membentuk panitia khusus terkait dengan kondisi Semampir yang semakin bergejolak.
Kabaghumas Pemerintah Kota Kediri Apip Permana menjelaskan, sejauh ini, dirinya meyakini bahwa apa yang dilaksanakan pemkot sudah sesuai dengan jalur yang benar.
Karena itu, hingga saat ini, pemkot tetap akan melakukan penggusuran sesuai rencana sebelumnya dengan mengikuti prosedur yang sudah ada.
Yakni, melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Jika tetap tidak pindah, pemkot terpaksa menggusur secara paksa.
''Hari ini jadwal pemkot memberikan SP 3,'' ujarnya. (dna/c19/diq/flo/jpnn)
KEDIRI--Rencana penggusuran eks lokalisasi Semampir di Kediri, Jawa Timur berbuah polemik. Warga kembali menggeruduk kantor dewan mengingat belum
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi