DPRD Tunda Penggusuran Eks Lokalisasi

Kapan penundaan tersebut harus dilakukan? Harijanto tidak bisa memperkirakan sampai kapan.
Yang jelas, proses eksekusi harus menunggu hasil keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) sehingga ada kepastian hukum yang tetap.
''Ya, ditunggu sampai ada keputusan hukum yang inkracht,'' ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Jika diperlukan, dewan berencana membentuk panitia khusus terkait dengan kondisi Semampir yang semakin bergejolak.
Kabaghumas Pemerintah Kota Kediri Apip Permana menjelaskan, sejauh ini, dirinya meyakini bahwa apa yang dilaksanakan pemkot sudah sesuai dengan jalur yang benar.
Karena itu, hingga saat ini, pemkot tetap akan melakukan penggusuran sesuai rencana sebelumnya dengan mengikuti prosedur yang sudah ada.
Yakni, melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Jika tetap tidak pindah, pemkot terpaksa menggusur secara paksa.
''Hari ini jadwal pemkot memberikan SP 3,'' ujarnya. (dna/c19/diq/flo/jpnn)
KEDIRI--Rencana penggusuran eks lokalisasi Semampir di Kediri, Jawa Timur berbuah polemik. Warga kembali menggeruduk kantor dewan mengingat belum
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia