DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas

DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
Rapat DPRD DKI Jakarta pengusulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. (mcr4/jpnn)


Sebanyak 9 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masing-masing mengusulkan 3 nama untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News