DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
Jumat, 13 September 2024 – 12:36 WIB

Rapat DPRD DKI Jakarta pengusulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. (mcr4/jpnn)
Sebanyak 9 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masing-masing mengusulkan 3 nama untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran