DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
Jumat, 13 September 2024 – 12:36 WIB
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. (mcr4/jpnn)
Sebanyak 9 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masing-masing mengusulkan 3 nama untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Lagi, Heru Budi Merespons Begini
- Soal Pelarangan Hijab, RS Medistra Beri Klarifikasi ke PKS DPRD DKI
- Transjakarta Resmikan Halte Simpang Ragunan Ar- Raudhah
- Heru Budi Resmikan Masjid Ar-Raudhah, Baznas Bazis DKI Salurkan Bantuan Rp 6 Miliar
- Pimpinan Sementara DPRD DKI Usul Heru Budi Tetap Jadi Pj Gubernur Jakarta
- Istana Sebut Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai 10 September-19 Oktober 2024