DPRD Usulkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Usulan pemberhentian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dihadiri Anies Baswedan dan Riza Patria.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membuka rapat dengan mengetok palu tiga kali.
Dia menyebutkan usulan pemberhentian itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022.
Surat itu berisi tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Menurut Prasetyo, rapat paripurna tersebut adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diserahkan kepada Kemendagri.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala masa jabatan 2017 dan 2022, diusulkan pemberhentiannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucap Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir.
DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9).
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren