DPRD Usulkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta

DPRD Usulkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta
Suasana rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Selasa (13/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Usulan pemberhentian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dihadiri Anies Baswedan dan Riza Patria.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membuka rapat dengan mengetok palu tiga kali.

Dia menyebutkan usulan pemberhentian itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022.

Surat itu berisi tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Menurut Prasetyo, rapat paripurna tersebut adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diserahkan kepada Kemendagri.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala masa jabatan 2017 dan 2022, diusulkan pemberhentiannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucap Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir.

DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News