DPRD Usulkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Usulan pemberhentian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dihadiri Anies Baswedan dan Riza Patria.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membuka rapat dengan mengetok palu tiga kali.
Dia menyebutkan usulan pemberhentian itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022.
Surat itu berisi tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Menurut Prasetyo, rapat paripurna tersebut adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diserahkan kepada Kemendagri.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala masa jabatan 2017 dan 2022, diusulkan pemberhentiannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucap Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir.
DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9).
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan