DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - DPRD Banten mengusulkan pemberhentian Wahidin Halim dari jabatan Gubernur Banten dan Andika Hazrumy dari jabatan Wakil Gubernur Banten.
Risalah usulan disampaikan Ketua DPRD Banten Andra Soni ke Presiden Joko Widodo lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan disampaikan mengingat masa jabatan Wahidin-Andika segera berakhir, sementara pelaksanaan Pilkada Banten baru akan digelar bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.
"Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri diterima oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Pak Akmal," ujar Andra Soni di Serang, Rabu (6/4).
Dia mengatakan tidak ada pembahasan materi lain.
Banten merupakan daerah pertama di Indonesia yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir di 2022.
"Cuma informasi, Banten yang pertama, untuk beberapa daerah bulan Mei berakhir," katanya.
Andra berharap siapa pun nanti yang ditunjuk Kemendagri sebagai penjabat Gubernur Banten sampai Pemilu 2024 mendatang, sosok yang bisa diterima masyarakat Banten.
DPRD mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Banten ke presiden, begini alasannya.
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Andra Soni-Dimyati Unggul Versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan Sampaikan Harapan
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- Kalah Cantik
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik