DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB
Penataan Tata Ruang Kota Semrawut
Kamis, 17 Maret 2011 – 07:17 WIB
TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marut. Dibukanya 250 perumahan baikk oleh pengembang raksasa maupun kecil berdampak pada minimnya ruang terbuka hijau (RTH).
Saat ini, aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru akan dibahas DPRD Kota Tangsel setelah diserahkan pemerintah daerah (pemda) setempat. Karena itu, kalangan dewan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW selesai dijadikan peraturan daerah (perda).
Sudarso, anggota dewan asal PKS mengatakan bahwa penghentian sementara pemberian izin paling lama 3 bulan. ”Karena tanpa penghentian pemberian IMB, maka mengganggu penataan kota nantinya, setelah Raperda RTRW disahkan,” terangnya.
Dia juga meminta penyetopan izin IMB selama Mei-Juni 2011 ini saat Raperda RTRW dibahas. ”Setelah raperda disahkan baru izin diperbolehkan lagi,” cetusnya.
TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marut.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS