DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB
Penataan Tata Ruang Kota Semrawut
Kamis, 17 Maret 2011 – 07:17 WIB
Senada, Irvanul Hakim, anggota Fraksi Partai Demokrat mengatakan penghentian sementara IMB untuk melakukan pengawasan dan kontrol. Lantaran, pembangunan infrastruktur yang saat ini berlebihan di Kota Tangsel tanpa kontrol akan menyulitkan pengadaan kawasan terbuka hijau setelah Raperda RTRW disahkan.
Baca Juga:
Sebab, saat ini hampir 70 persen kawasan Kota Tangsel dikuasai 250 pengembang perumahan yang membuka pemukiman. ”Jadi kami harap, penataan Kota Tangsel jangan hanya mementingkan sisi bisnis dan komersil saja. Namun juga harus melihat pembangunan wilayah untuk jangka panjang. Terutama untuk lahan penghijauan,” ungkapnya juga.
Tapi, nampaknya permintaan dewan itu tidak akan terpenuhi. Pasalnya, Penjabat Walikota Tangsel, Hidayat Djohari mengaku permintaan itu sangat berat direalisasikan. ”Nanti akan timbul polemik di masyarakat,” terangnya.
Tapi, dia mengaku akan melakukan evaluasi dan membatasi pemberian IMB bila memang bertentangan dengan aturan yang akan diberlakukan dalam Raperda RTRW. ”Misalnya, pembangunan yang direncanakan melanggar peruntukan RTRW yang akan disahkan nanti. Itu bisa kami tinjau. Tapi yang sesuai dengan aturan tetap akan dilanjutkan,” tegasnya.
TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marut.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS