DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB
Penataan Tata Ruang Kota Semrawut
Kamis, 17 Maret 2011 – 07:17 WIB
Djohari juga menjelaskan proporsi pengembangan wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW nantinya dibagi berdasarkan zona. ”Ada zona bisnis, zona pemukiman, zona hijau dan zona pemerintahan,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Muhammad mengaku sangat berat jika harus menghentikan pemberian IMB. Apalagi, BP2T ditarget menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 26 miliar pada 2011 ini dari sektor perizinan. Penghentian sementara IMB akan berdampak tidak terpenuhinya target yang dibebankan.
Dia juga mengaku, penghentian pemberian IMB tidak akan menghentikan pembangunan yang dilakukan masyarakat. ”Kalau bahasa kampungnya, tanah-tanah gue, duit-duit gue. Kok mau ngurus izin aja gak boleh. Tapi gue tetap bangun rumah,” terangnya kepada INDOPOS (JPNN group).
Akibatnya, masyarakat terus membangun tanpa izin yang akan berdampak izin diabaikan dan PAD tidak dapat. Pejabat yang pernah mencalonkan diri jadi kandidat Walikota Tangsel itu juga mengatakan saat ini mayoritas yang mengajukan permintaan IMB hanya pendirian rumah toko (ruko, Red) dan hunian pribadi. Dengan rata-rata besaran lahan 200-500 meter.
TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marut.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS