DPRK Banda Aceh Susun Qanun Soal ini, Alasannya Cukup Masuk Akal

DPRK Banda Aceh Susun Qanun Soal ini, Alasannya Cukup Masuk Akal
Ilustrasi - Tim arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten melakukan identifikasi temuan situs kuno yang diduga bangunan candi di desa Sambimaya, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/6). Foto: ANTARA/Dedhez Anggara

jpnn.com, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membuat gebrakan.

DPRK telah menyusun rancangan qanun (raqan) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Qanun dimaksudkan untuk melindungi situs sejarah dan budaya di Banda Aceh.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius mengatakan tujuan pembuatan qanun tersebut untuk membuat payung hukum terhadap situs bersejarah yang ada di wilayah Banda Aceh.

"Karena dengan adanya payung hukum, maka artinya situs-situs sejarah di Banda Aceh akan terlindungi, dan tidak boleh diganggu lagi," kata Heri Julius di Banda Aceh, Kamis (12/8).

Heri meyakini dengan adanya payung hukum cagar budaya ini, maka situs-situs budaya dan sejarah dapat terselamatkan, karena akan ada sanksi tegas terhadap pelanggar atau perusak situs sejarah.

Sejauh ini, lanjut Heri, pembahasan qanun cagar budaya pada dasarnya sudah selesai dilakukan.

Hanya saja setelah digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) banyak masukan serta saran yang harus diakomodir kembali.

DPRK Banda Aceh menyusun qanun soal yang satu ini, alasannya sebagaimana dipaparkan Heri Julius cukup masuk akal.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News