DPS Diumumkan 2 November

jpnn.com - BENGKULU - KPU Bengkulu Tengah (Benteng) akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dibuat.
Masyarakat boleh menanggapi DPS itu selama 10 hari terhitung sejak DPS diumumkan.
"Kami akan mengumumkan DPS 2 November nanti. Nanti itu silahkan masyarakat menanggapinya,’’ kata Divisi Logistik KPU Benteng, Dodi Herawansyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Tanggapan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU untuk kemudian diperbaiki oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tanggapan bisa meliputi adanya penduduk potensial pemilih yang belum masuk DPS. Atau adanya calon pemilih yang dicurigai tidak memenuhi syarat, namun masuk DPS.
‘’Misalnya orang yang sudah meninggal, atau belum cukup umur. Atau adanya pemilih eksodus,’’ terang Dodi.
Atas tanggapan dari masyarakat, PPS diberi waktu memperbaikinya 5 hari terhitung tanggapan disampaikan oleh masyarakat.
Soal pemberian masa tanggapan itu sudah diatur dalam pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BENGKULU - KPU Bengkulu Tengah (Benteng) akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau masukan atas Daftar Pemilih Sementara
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres