DPS Premilukada Banggai Amburadul
Terungkap pada Raker Panwaslukada se-Sulteng
Jumat, 21 Januari 2011 – 00:44 WIB
Didampingi Ketua Panwaslukada Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, Boby mengaku yakin, hingga batas waktu pengumuman DPS yang jatuh hari ini (kemarin, red), DPS tak terpublikasikan secara utuh. "Saya yakin tak 100 persen DPS diumumkan oleh PPS se-Kabupaten Banggai," ujarnya.
Dia menjelaskan, bila mengacu pada Peraturan KPU No. 12 Tahun 2010 tentanga Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih pada Pemilukada pasal 14, DPS diumumkan dalam jangka waktu selama 21 hari. "Harusnya DPS diumumkan sejak tanggal 1 Januari lalu," katanya.
Pada pasal 15 ayat 1 Peraturan KPU yang sama juga ditekankan antara lain pemilih dapat mengajukan usul perbaikan pada PPS. Nah, ketika pengumunan DPS tidak tepat waktu, maka dengan sendirinya hak-hak para wajib pilih terabaikan, mengingat tidak punya kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kondisi itu berpotensi terjadi. Sebab berdasarkan laporan dari sejumlah Panwaslukada kecamatan, ada beberapa kecamatan yang baru mengumumkan DPS pada hari terkahir.
Seperti sebut Boby, di Kecamatan Luwuk, Simpang Raya, Moilong dan Kecamatan Luwuk Timur. "Ini masuk kategori pelanggaran," tegasnya.
LUWUK - Kisruh Daftar Pemilih Sementara (DPS) berpotensi terjadi pada Pemilukada Banggao. Kondisi itu tercermin lewat pengumuman DPS di Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini