DPT Harus Bersih dari 6 Hal
Jumat, 17 April 2009 – 14:53 WIB
JAKARTA – Data Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) yang berbasis pada Data Pemilih Tetap (DPT) pileg harus disisir secara cermat. Mendagri Mardiyanto menyebutkan, setidaknya ada enam item yang harus dicoret dari DPS, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT pilpres. Dia mengingatkan, bahwa DPS pilpres harus sudah dimutahkhirkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 10 April 2009 sampai dengan 10 Mei 2009. “Yang jika kita hitung dari sekarang hanya terisa waktu 23 hari lagi, termasuk hari libur. Oleh karena itu, semua kelemahan dan permasalahan yang terdapat pada DPT pileg harus betul-betul diantisipasi secermat mungkin,” ungkapnya.
”Dobel nama, dobel Nomor Induk Kependudukan (NIK), dobel alamat, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah pindah alamat, dan pemilih yang sudah tak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti anggota TNI/Polri, harus dibersihkan,” begitu ungkap Mardiyanto saat meberikan pengarahannya pada acara rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan(rakornas adminduk) di hotel Red Top, Jakarta, Jumat (17/4).
Baca Juga:
Selain melakukan pencoretan atas data-data dobel tersebut, kata Mardiyanto, pemutakhiran DPS juga dengan menambah data pemilih yang belum terdaftar. Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) diminta pro aktif memberitahukan ke masyarakat. Kalau sudah ditetapkan menjadi DPS, maka harus diumumkan kepada masyarakat. “Kalau masih juga ada yang belum terdata, ya jangan salahkan pemerintah, jangan salahkan KPU,” ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA – Data Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) yang berbasis pada Data Pemilih Tetap (DPT) pileg harus
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret