DPT Harus Bersih dari 6 Hal

DPT Harus Bersih dari 6 Hal
DPT Harus Bersih dari 6 Hal
JAKARTA – Data Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) yang berbasis pada Data Pemilih Tetap (DPT) pileg harus disisir secara cermat. Mendagri Mardiyanto menyebutkan, setidaknya ada enam item yang harus dicoret dari DPS, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT pilpres.

”Dobel nama, dobel Nomor Induk Kependudukan (NIK), dobel alamat, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah pindah alamat, dan pemilih yang sudah tak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti anggota TNI/Polri, harus dibersihkan,” begitu ungkap Mardiyanto saat meberikan pengarahannya pada acara rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan(rakornas adminduk) di hotel Red Top, Jakarta, Jumat (17/4).

Selain melakukan pencoretan atas data-data dobel tersebut, kata Mardiyanto, pemutakhiran DPS juga dengan menambah data pemilih yang belum terdaftar. Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) diminta pro aktif memberitahukan ke masyarakat. Kalau sudah ditetapkan menjadi DPS, maka harus diumumkan kepada masyarakat. “Kalau masih juga ada yang belum terdata, ya jangan salahkan pemerintah, jangan salahkan KPU,” ujar Mardiyanto.

Dia mengingatkan, bahwa DPS pilpres harus sudah dimutahkhirkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 10 April 2009 sampai dengan 10 Mei 2009. “Yang jika kita hitung dari sekarang hanya terisa waktu 23 hari lagi, termasuk hari libur. Oleh karena itu, semua kelemahan dan permasalahan yang terdapat pada DPT pileg harus betul-betul diantisipasi secermat mungkin,” ungkapnya.

JAKARTA – Data Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) yang berbasis pada Data Pemilih Tetap (DPT) pileg harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News